Surabaya –RadarPos.
Soekarwo dan Saifullah
Yusuf (Gus Ipul) akhirnya resmi memimpin Provinsi Jawa Timur dengan masa
jabatan 2014-2019. Setelah dilantik Mendagri Gamawan Fauzi, pasangan incumbent
kembali memimpin Jawa Timur 5 tahun ke depan berdasarkan surat Kepres RI No.
135/P Tahun 2013.
Dari pantauan detikcom, Mendagri mewakili Presiden RI melantik Soekarwo dan Saifullah Yusuf di acara sidang paripurna istimewa DPRD Jatim di Gedung DPRD Jalan Indrapura Surabaya. Setelah membacakan sumpah jabatan dipimpin Gamawan Fauzi, Soekarwo dan Gus Ipul nmenerima tanda jabatan serta keduanya menandatangani pakta integritas.
Pelantikan tersebut dihadiri anggota DPRD dan tamu undangan dari beberapa gubernur daerah, beberapa menteri, tokoh partai politik, serta perwakilan negara sahabat di Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Soekarwo dan Gus Ipul kembali memimpin Jatim setelah memenangi pemilihan gubernur Jatim secara langsung 29 Agustus 2013 lalu. Soekarwo dan Gus Ipul mengalahkan 3 pasangan lainnya, yakni Eggy Sudjana dan Sihat, Bambang DH - Said Abdullah dan KHofifah-Herman. Meski terjadi upaya hukum yang dilakukan pasangan lainnya di MK, namum keputusan MK menolak gugatan yang disampaikan oleh Khofifah tersebut. (R-01)
Dari pantauan detikcom, Mendagri mewakili Presiden RI melantik Soekarwo dan Saifullah Yusuf di acara sidang paripurna istimewa DPRD Jatim di Gedung DPRD Jalan Indrapura Surabaya. Setelah membacakan sumpah jabatan dipimpin Gamawan Fauzi, Soekarwo dan Gus Ipul nmenerima tanda jabatan serta keduanya menandatangani pakta integritas.
Pelantikan tersebut dihadiri anggota DPRD dan tamu undangan dari beberapa gubernur daerah, beberapa menteri, tokoh partai politik, serta perwakilan negara sahabat di Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Soekarwo dan Gus Ipul kembali memimpin Jatim setelah memenangi pemilihan gubernur Jatim secara langsung 29 Agustus 2013 lalu. Soekarwo dan Gus Ipul mengalahkan 3 pasangan lainnya, yakni Eggy Sudjana dan Sihat, Bambang DH - Said Abdullah dan KHofifah-Herman. Meski terjadi upaya hukum yang dilakukan pasangan lainnya di MK, namum keputusan MK menolak gugatan yang disampaikan oleh Khofifah tersebut. (R-01)
0 komentar:
Posting Komentar