Lagi, LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja
Negara Republik Indonesia ( LSM Lapaan RI ) propinsi Jawa Tengah bersama Tim
Operasional Penyelamat Aset Negara (Topan RI ) menemukan laporan pertanggung jawaban yang di duga
fiktif terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan desa Ketitang kecamatan
Juwiring hingga desa Bakungan Kecamatan Karangdowo yang dikerjakan CV Adi Jaya
Klaten senilai Rp 1,2 Milyar tahun anggaran 2013. Sebelumnya Lapaan RI
mengkritisi pembanguan talud jalan DPU Bina Marga Klaten tersebut yang di nilai
sarat dengan penyimpangan kontruksi dan keterlambatan selesainya proyek di akhir tahun anggaran 2013.
“Laporan bulanan terkait proyek tersebut, tertanggal 12
Desember 2012 yang ditanda tangani Asisten teknik, Pengawas lapangan Direktur
CV Adi Jaya, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Kepala DPU Kabupaten Klaten selaku
Pengguna Anggaran, tercantum bobot 100% dan Nilai penyelesaian 100% itu berbeda
dengan kenyataan lapangan, pada tanggal
27 Desember 2013 hingga 5 Januari 2014 tim Lapaan RI menemukan bahwa proyek
tersebut belum selesai dikerjakan,” ungkap Ketua DPP LSM Lapaan RI, BRMH Kusumo
Putro,SH, dalam rilis persnya.
“ Kami menduga laporan tersebut fiktif dan hanya
digunakan untuk pencairan dana anggaran saja tetapi pekerjaan hanya semaunya,
artinya Pejabat Pembuat Komitmen dan
Kepala DPU Kabupaten Klaten selaku Pengguna Anggaran mengetahui dan menyetujui
adanya laporan fiktif dan manipulasi data,” tegas Kusumo.
“ Selain laporan fiktif tersebut dalam surat
dari DPU Klaten yang kami terima,
menyebutkan tidak ada kontrak antara CV Adi Jaya dengan Panitia dan jika
ada bukan kewenangan kami (DPU Klaten) karena struktur organisasi Panitia
Lelang dalam wadah ULP yang ditunjuk oleh Bupati Klaten, lantas CV Adi Jaya
sebagai penyedia jasa terikat kontrak dengan siapa dalam penggunaan dana APBD
?,” tanya Kusumo.
Kusumo menambahkan judul pekerjaanpun tidak sesuai lapangan, kenyataan dilapangan
menunjukan pekerjaan pembangunan jalan hanya sampai depan balai desa Bakungan
Kecamatan Karangdowo, tetapi desa Karangwunggu Kecamatan Karangdowo tidak
dibangun jika Kabid Bina Marga DPU Klaten pernah menyatakan ada
kelebihan volume lebar hot mix jalan, mengapa justru dibuat talud jalan
yang seharusnya kelebihan volume pekerjaan dapat digunakan untuk membangun
jalan sampai desa Karangwunggu Kecamatan Karangdowo yang kondisi saat ini rusak
parah?.
“ Kami juga tidak menemukan rincian item
pekerjaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada pembuatan talud jalan hanya
ditulis global serta gambar talud yang tak jelas. Sementara pada gambar jalan
tertulis Laston lapis Aus ( AC-WC) 4 cm,
kami menduga laston tak mencapai 4cm,” jelas Kusumo Putro.
Ironisnya masih menurut Kusumo, diduga karena
timbunan talud tidak dipadatkan mengakibatkan truk muatan pasir terperosok
(ambles) dan kurve atau kemiringan jalan
tidak di buat sangat berbahaya bagi para pengguna jalan banyak yang “
kebablasan” ketika belok di tikungan.
Kepala Bidang Bina Marga DPU Klaten yang
sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen saat dikonfirmasi melalui pesan singkat
(SMS), Senin 27 Januari 2014, terkait dugaan laporan fiktif proyek yang
dikerjakan CV Adi Jaya Klaten dan rusaknya proyek penambahan jalan yang
dikerjakan PT Adhi Sarana Klaten , menyebutkan bila proyek baru di bayar 60% ,
kerusakan merupakan tanggungan rekanan selama 6 bulan kedepan. Pernyataan Kabid
Bina Marga tersebut sama dengan Kepala DPU Klaten, Tahjudin Akbar, melalui
pesan singkat yang menyebutkan sesuai jawaban PPKOM beberapa pekerjaan belum di
bayar 100 % . Hingga berita ini diterbitkan CV Adi Jaya belum dapat
dikonfirmasi. (team)
0 komentar:
Posting Komentar